UpdateIKN.com, Samarinda – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melaksanakan penggeledahan dan menyita barang bukti terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa dua unit CPU di RSUD AW Sjahranie tersebut dilakukan pada Selasa (7/5/2024).
“Proses penggeledahan dilakukan selama tiga jam, sejak pukul 11.00 sampai 14.00 Wita. Dari kegiatan penggeledahan tersebut didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, Selasa petang (7/5/2024).
“Terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima,” sambung Toni Yuswanto.
Dikatakannya, tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi TPP yang menyeret rumah sakit berplat merah tersebut mulai mencuat sejak tahun 2018 silam. Dimana, setiap tahunnya RSUD AW Sjahranie merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, yang salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.
Namun dalam kurun waktu tahun 2018 sampai 2022 terendus adanya manipulasi data penerima TPP, sehingga pembayaran TPP di lingkungan RSUD AW. Sjahranie dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan tersebut, didapatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp6 milyar,” tutupnya. (End/Par)