Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintahan Terkait Dugaan Korupsi Reklamasi dan Pemanfaatan Lahan

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. (Ft: istimewa)

UpdateIKN.com, Samarinda  – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Penggeledahan ini dilakukan sejak Rabu hingga Kamis (17/10/2024), untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan reklamasi tambang batubara dan pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. JMB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan, tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dan transmigrasi.

Dalam kasus reklamasi tambang, sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga tidak memenuhi kewajiban mereka untuk melaksanakan reklamasi pasca-penambangan. Sementara itu, dalam kasus pemanfaatan lahan transmigrasi, ditemukan bukti adanya pemanfaatan lahan secara tidak sah yang berpotensi merugikan negara.

“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan korupsi dalam dua perkara tersebut,” ujar Toni Yuswanto.

Dia juga menyebut, penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah kantor pemerintahan di Kalimantan Timur menjadi sasaran penggeledahan, di antaranya Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Provinsi dan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Samarinda dan Kutai Kartanegara.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana.

Toni Yuswanto menegaskan, tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat demi memperjelas tindak pidana yang sedang diselidiki. Barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik selanjutnya akan disita dan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik masih terus melakukan penyelidikan intensif terhadap kedua perkara tersebut. Dugaan bahwa sejumlah pemegang IUP sengaja mengabaikan kewajiban reklamasi, serta dugaan pemanfaatan lahan transmigrasi yang tidak sah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.(Ramadhani/Par)

Iklan