UpdateIKN.com, Samarinda  –  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum kepada para Perangkat Desa se-Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan, Senin (7/7/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”. Kegiatan ini juga bagian dari upaya preventif Kejati Kaltim untuk meningkatkan kesadaran hukum perangkat desa dalam pengelolaan dana desa yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Hadir sebagai narasumber adalah dua pejabat penting dari Asisten Intelijen Kejati Kaltim yaitu Alfano Arif Hartoko selaku Kepala Seksi III, dan Julius Michael Butarbutar, selalu Kepala Seksi II.

Acara dibuka secara resmi oleh Camat Tanjung Redeb, Toto Marjito, yang menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kejati Kaltim. Dia menekankan bahwa kegiatan ini sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan gambaran hukum yang jelas kepada para kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola keuangan Dana Desa.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atas penyuluhan hukum ini. Ini langkah nyata dalam mencegah penyalahgunaan Dana Desa dan memperkuat tata kelola yang sesuai aturan,” ujar Toto Marjito.

Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh para peserta yang berasal dari seluruh desa di Kecamatan Tanjung Redeb. Mereka aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber, terutama terkait mekanisme pengawasan, transparansi, serta potensi risiko hukum dalam pengelolaan keuangan desa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran kejaksaan di tengah masyarakat dalam rangka edukasi hukum preventif, sekaligus sebagai sarana membangun desa yang kuat, berintegritas, dan bebas dari korupsi.

“Dengan adanya penerangan hukum ini, kami harap para perangkat desa dapat lebih memahami risiko hukum dan mampu mengelola Dana Desa secara profesional. Pencegahan korupsi harus dimulai dari pemahaman yang baik,” ujar Toni Yuswanto.

Melalui program seperti ini, Kejati Kaltim memperkuat fungsi pembinaan hukum di tingkat desa, yang sejalan dengan arahan nasional dalam membangun desa mandiri dan berdaya. Diharapkan, kegiatan ini akan terus berlanjut di wilayah lain di Benua Etam. (Sf/Par)

Iklan