UpdateIKN.com, Jakarta –   Dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga kemerdekaan pers di Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (15/7/2025).

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dengan melibatkan langsung Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, dan Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat.

Melalui MoU bertajuk Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, kedua lembaga menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan sinergi positif antara penegakan hukum dan kebebasan pers.

Nota kesepahaman ini mengatur ruang lingkup kerja sama mencakup empat aspek utama, yaitu:

1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.

2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum.

3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan edukasi.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan bahwa kerja sama strategis ini bukan sekadar seremoni. Menurutnya, keberadaan pers sangat vital sebagai sahabat dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Tanpa pers, kerja Jaksa Agung tidak akan sampai ke masyarakat. Pers adalah sarana penting untuk membangun kepercayaan publik dan sebagai unsur pengawasan yang sehat,” ujar Burhanuddin.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, menyoroti tantangan baru dalam dunia pers, khususnya terkait dengan maraknya media sosial. Menurutnya, media sosial yang bersifat bebas tanpa filter sering kali mengabaikan substansi edukatif dan justru memicu arus informasi yang tidak sehat.

“Undang-undang pers dibuat dua dekade lalu, sementara media sosial belum sepenuhnya terjangkau oleh regulasi. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua,” tutur Komarudin.

Ia mendorong lahirnya platform digital nasional demi menjaga kedaulatan data dan keamanan informasi masyarakat Indonesia. Menurutnya, Indonesia perlu belajar dari negara lain seperti China dalam mengelola ekosistem digitalnya.

Penandatanganan MoU antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers ini diyakini menjadi langkah penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan perlindungan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Dengan kolaborasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan tidak terjebak dalam berita hoaks atau informasi yang menyesatkan.

“Bagaimana kita menjaga agar masyarakat tetap edukatif dan tidak tenggelam dalam sampah informasi, adalah tugas bersama,” tutupnya. (*/Par)

Iklan