UpdateIKN.com, Berau –   Seorang pemuda berinisial RF (23) dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Berau karena diduga menjadi pengedar sabu di Tanjung Redeb. Ia diringkus saat berada di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa malam (14/10/2025). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Priyanto, modus pelaku adalah menyimpan sabu dalam kemasan kecil untuk diedarkan kembali di sekitar wilayah Tanjung Redeb.

“Dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga, polisi menemukan 11 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 4,95 gram, satu timbangan digital, satu dompet biru, satu jaket biru, satu handphone, serta beberapa plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum dijual.

RF beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan di sekitar wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tandas AKP Priyanto. (Sf/Par)

Iklan