Kasus Penemuan Bayi di Samarinda Terungkap, Ini Kronologinya

UpdateIKN.com, Samarinda – Kasus penemuan bayi laki-laki di Jalan Masda A Saleh, Gang Kehewanan RT 24, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir terungkap. Dalam penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, DM (24) dan AM (23), sejoli yang merupakan orang tua dari bayi tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK, mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan Ketua RT dan bhabinkamtibmas yang menemukan bayi tersebut masih hidup di depan rumah warga.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri bukti-bukti. Hal ini yang kemudian membantu kami mengungkap kejadian yang sebenarnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (26/9/2024).
Kedua orang tua bayi tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. AM, sang ayah, ditangkap di Jalan Awang Long pada 16 September lalu, sementara DM ditangkap keesokan harinya di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang belum menikah.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Mereka tidak menikah dan diduga terlibat dalam penelantaran bayi,” kata Ary Fadli.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk buku kesehatan bayi, gelang bayi, serta rekam medis dari rumah sakit tempat DM melahirkan. Proses penyelidikan juga memperlihatkan adanya rencana adopsi bayi oleh pihak ketiga.
Kombes Ary Fadli menambahkan, bahwa sebelumnya memang telah ada pembicaraan antara DM dan AM dengan seorang wanita yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Namun, suami dari wanita tersebut tidak setuju dengan rencana adopsi ini, sehingga keputusan akhir belum jelas.
“Awalnya suami dari wanita yang ingin mengadopsi bayi tersebut tidak setuju. Namun, bayi tersebut sempat diserahkan di rumah sakit kepada wanita tersebut tanpa sepengetahuan suaminya,” katanya.
Pihak kepolisian saat ini masih fokus pada proses penyelidikan serta kondisi tumbuh kembang bayi yang kini dalam perawatan UPTD PPA. Menurut Kombes Ary, wanita yang ingin mengadopsi bayi itu mulai merasa takut setelah menyadari situasi yang dihadapi, sehingga ia merangkai cerita tentang penemuan bayi di depan rumah untuk menutupi kebenaran.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan kami berharap nantinya ada hasil yang baik,” pungkasnya.
Atas perbuatannya teganya pada bayi kandungnya, DM dan AM kini terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305 KUHP, yang mengatur tentang penelantaran anak. (Ramadhani/Par)