UpdateIKN.com, Samarinda  – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam kasus pembuangan bayi yang menghebohkan warga Samarinda.

Kasus ini terbongkar berkat kerja keras Polsek Samarinda Ulu dan rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan pelaku meninggalkan bayinya di Langgar Annidhol, Jalan Wirajaya, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pelaku, yang berinisial SI (22), berhasil diringkus di indekosnya di Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (2/11/2024), dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (12/11/2024), dipimpin oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

“Setelah kurang lebih hampir seminggu penyelidikan, akhirnya jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil mendapatkan petunjuk terkait pelaku yang menelantarkan bayinya di sebuah langgar,” ujar Kapolresta Ary Fadli.

Melalui rekaman CCTV, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor sambil membawa kardus berisi bayi di dashboard motor. Berdasarkan rekaman tersebut, petugas akhirnya dapat melacak dan menangkap SI di tempat tinggalnya.

Dari pengakuan pelaku, dia merasa bingung dan tertekan setelah ditinggalkan kekasihnya yang baru dikenalnya sekitar sepekan sebelum melahirkan. Kondisi tersebut membuatnya kesulitan untuk membesarkan anaknya seorang diri.

“Karena dia bingung, saat hamil ditinggal pacarnya. Setelah melahirkan, dia keluar kost, mengendarai sepeda motor, dan berkeliling mencari tempat untuk meninggalkan anaknya,” beber Kapolresta Ary Fadli.

Dengan harapan bayi tersebut akan ditemukan dan dirawat oleh orang yang berbaik hati, SI akhirnya meninggalkan bayi di langgar yang diyakini aman. Pilihan ini ia ambil dengan harapan bahwa sang anak akan tumbuh dalam perawatan yang layak.

Dalam kondisi mental yang tidak stabil, SI memilih melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi kosnya. Kombes Pol Ary Fadli mengungkap, bahwa SI memiliki pengetahuan dasar dalam melahirkan karena pernah mengenyam pendidikan di bidang kesehatan masyarakat.

“Jadi dia sedikit tahu bagaimana cara-caranya saat orang melahirkan, makanya bisa melahirkan mandiri di indekostnya, dalam kamar mandi, dengan kondisi bayi sehat,” katanya.

Saat ini, SI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dikenakan pasal 76 B Jo pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak, yang membawa ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Ary Fadli. (Ramadhani/Par)

Iklan