Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Samarinda Meningkat

UpdateIKN.com, Samarinda – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Samarinda terus meningkat. Hal ini mengundang perhatian banyak pihak, termasuk dari Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. Dia juga mengaku prihatin dengan maraknya kasus kekerasan tersebut.
Puji mencatat, pada tahun 2023 lalu terdapat 100 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan angka tersebut melonjak hingga mencapai 80 kasus di Maret 2024.
“Ini sangat memprihatinkan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian serius semua pihak,” katanya.
Menurut Puji Astuti, beberapa faktor menjadi penyebab meningkatnya kasus kekerasan ini, seperti minimnya edukasi tentang hak-hak perempuan dan anak, masalah ekonomi, dan budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat.
“Kurangnya edukasi, masalah ekonomi, dan budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai dominan dalam rumah tangga adalah penyebab utama kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.
Puji Astuti mengingatkan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah awal pencegahan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, serta pemberian pendampingan dan rehabilitasi bagi korban juga tak kalah penting.
“Penegakan hukum yang tegas dan rehabilitasi bagi korban juga harus diutamakan,” tandasnya.
Dia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama untuk memerangi kekerasan ini. Termasuk kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk meningkatkan anggaran untuk upaya pencegahan dan penanganan kasus ini.
“Pemkot Samarinda harus meningkatkan dukungan dalam bentuk anggaran untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Dia juga mendorong untuk memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak seperti LSM, organisasi perempuan, dan aparat penegak hukum.
“Pembentukan Satgas dan kerja sama dengan berbagai pihak juga penting untuk memperkuat penanganan kasus ini,” imbuhnya.
Puji Astuti mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen bersama dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan.
“Mari kita berkomitmen bersama untuk mencegah dan menangani kasus ini. Kita harus melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, karena kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran HAM,” pungkasnya. (Adv/Putri/Par)