UpdateIKN.com, Samarinda – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Pramuka Gang Kasturi 08, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, berhasil diungkap berkat pengembangan penyelidikan kasus peredaran uang palsu di Pasar Sungai Dama, Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengungkapkan, pelaku berinisial WE, yang sebelumnya ditangkap terkait kasus uang palsu, ternyata juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor.
Penangkapan pelaku terjadi pada Jumat sore (11/10/2024) di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Awal kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (28/8/2024) ketika motor Honda Scoopy milik korban, Solihin hilang dari halaman rumahnya.
Menurut keterangan korban, motor tersebut dicuri saat korban sedang berada di kamar mandi, dan kunci remotenya yang diletakkan di atas meja juga hilang.
Saksi mata melihat pelaku, WE masuk ke rumah korban dan melarikan diri dengan motor tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan segera melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku WE. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Wawan Gunawan.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa BPKB sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau dengan nomor polisi KT 4885 BAU atas nama Solihin. Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian. (Ramadhani/Par)