UpdateIKN.com, Samarinda   – Seorang pemuda berinisial A diamankan Sat Reskoba Polresta Samarinda di Jalan Bendang Raya Solong, Samarinda. Dia dicurigai terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus bermula ketika seringnya polisi menerima laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Bendang Raya Solong. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.

Sabtu malam lalu, polisi melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Saat itu terlihat seorang pemuda, yang tak lain adalah A sedang mengetes motornya.

Namun saat polisi mendekati dan menanyakan apa yang dilakukan, A justru terlihat gugup. Petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti mencurigakan.

“Ditemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram bruto,” ujar Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK.

Selain itu, petugas juga menyita satu pipet kaca bening yang sudah digunakan, serta dua bungkus plastik bening di dalam dompet tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ramadhani/Par)

Iklan