Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Ini Syaratnya

kampanye di lingkungan kampus untuk Pilkada 2024 diperbolehkan oleh KPU, namun dengan syarat ketat. (Ft: Istimewa)

UpdateIKN.com, Samarinda – Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan, kampanye di lingkungan kampus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diperbolehkan dengan syarat ketat.

Kendati kampanye bisa dilakukan, namun penggunaan atribut kampanye oleh pasangan calon atau partai politik dilarang keras. Larangan ini bertujuan menjaga netralitas dan suasana akademis kampus.

“Memang benar kampanye di kampus diperbolehkan, namun atribut kampanye tidak boleh digunakan. Ini untuk menjaga netralitas dan suasana akademis kampus tetap kondusif,” ujar Abdul Qayyim Rasyid.

Selain aturan atribut, kapasitas ruangan juga harus diperhatikan, baik untuk kegiatan di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Menurut Qayyim, ini penting untuk kenyamanan, keamanan, dan kelancaran acara.

KPU Kaltim berharap agar mahasiswa tetap menerima pendidikan politik yang sehat tanpa mengurangi esensi dari kampanye itu sendiri.

“KPU berharap, kampus tetap menjadi tempat yang netral dan akademis, serta berperan penting dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, khususnya para pemilih pemula,” katanya.

Dengan adanya aturan ini, KPU menginginkan agar peserta Pilkada 2024 dan tim suksesnya mengikuti aturan kampanye yang berlaku demi mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas. (End/Par)

Iklan