Kaltim Terapkan Pajak Kendaraan Terendah di Indonesia, Efektif Januari 2025

UpdateIKN.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), berlaku 5 Januari 2025.
Penurunan ini menjadikan tarif pajak kendaraan di Kaltim terendah di Indonesia, bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah krisis ekonomi.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menerangkan, penurunan tarif PKB di Kaltim mengalami pengurangan sebesar 0,422.persen, dari 1,75 persen menjadi 1,328.persen. Sementara itu, tarif BBNKB mengalami penurunan signifikan dari 15 persen menjadi 13,28 persen, berkurang hingga 1,79 persen.
Selain itu, kebijakan baru juga memberikan keringanan dengan penghapusan pajak untuk Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya, menjadikannya bebas biaya.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi yang sedang dihadapi.
“Dengan senang hati, kami informasikan bahwa tarif PKB dan BBNKB kita terendah se-Indonesia. Ini adalah upaya nyata untuk membantu masyarakat Kaltim,” ujar Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim pada Kamis (2/1/2025).
Kebijakan ini tidak hanya sekadar penurunan tarif, tetapi juga merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Akmal Malik menjelaskan, hasil kajian Pemprov Kaltim bersama IPB menunjukkan masih banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Kaltim. Oleh karena itu, dengan penurunan pajak ini, diharapkan masyarakat lebih memilih untuk membeli kendaraan di Kaltim, meningkatkan kepatuhan pajak, dan menurunkan praktik kendaraan luar daerah yang beroperasi di provinsi ini.
Penurunan tarif PKB dan BBNKB ini juga merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat untuk memahami dan mendukung masyarakat menghadapi berbagai kesulitan ekonomi.
“Intinya, pajak tidak boleh memberatkan masyarakat. Kami telah melaksanakan penurunan tarif ini mulai 5 Januari 2025,” kata Akmal.
Untuk memperkuat sinergi antar kabupaten/kota, Pemprov Kaltim juga memperkenalkan kebijakan pemisahan atau split bill untuk dana yang diterima dari opsen PKB dan BBNKB, yang langsung diterima oleh rekening kas daerah kabupaten/kota. Dengan kebijakan ini, proses penerimaan pajak menjadi lebih transparan dan efisien.
“Ini akan memastikan bahwa penerimaan pajak bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan daerah, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana dan meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah,” kata Akmal.
Dengan perubahan besar ini, Pemprov Kaltim berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pj Gubernur Kaltim mengingatkan bahwa bupati dan wali kota, serta jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa perlu mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, agar pemahaman dan partisipasi masyarakat dapat optimal. (Putri/Par)