Kadispora Kaltim dan Kepala Sekretariat DBON Resmi Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp100 Miliar
UpdateIKN.com, Samarinda – Dua pejabat penting di Kalimantan Timur (Kaltim) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp100 miliar.
Mereka adalah AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kaltim, dan ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim.
Penyidikan mengungkap bahwa AHK, selaku pemberi hibah, menyetujui pencairan dan pendistribusian dana kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peraturan dan tanpa dokumen sah. Sementara itu, ZZ sebagai penerima dana hibah juga menyalurkan dana ke pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pertanggungjawaban yang dilakukan pun dinilai tidak sah.
“Perbuatan kedua tersangka menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah, maupun pengelolaan dana hibah. Hal itu menyebabkan kerugian negara yang sementara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkap Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.
Ia mengatakan, jumlah pasti kerugian masih menunggu hasil resmi perhitungan auditor negara.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya langsung ditahan pada Kamis (18/9/2025) di Rutan Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan. Alasan penahanan antara lain ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara, risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah DBON senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program pengembangan olahraga sesuai aturan, namun penyidik menduga sebagian besar dana tidak dikelola sesuai ketentuan. (Ramadhani/Par)





