Jumlah DPS Terus Berubah, KPU Kaltim Siapkan Penetapan DPT

Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Iffa Rosita. (Ft: Istimewa KPU Kaltim)

UpdateIKN.com, Samarinda  – Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengalami perubahan yang dinamis. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Iffa Rosita, Kamis (12/9/2024).

Menurutnya, perubahan ini terkait dengan Daftar Pemilih Sementara Perubahan (DPSP), yang masih dalam proses pembaruan secara berkala. Perubahan jumlah DPS terjadi karena beberapa faktor penting.

“Data terus diperbarui setiap dua minggu sekali,” ujar Iffa Rosita.

Menurutnya, hal ini dipicu oleh berbagai tanggapan masyarakat terhadap DPS yang telah dipublikasikan. Selain itu, update data juga datang dari Kementerian Dalam Negeri melalui Disdukcapil, yang memantau pergerakan penduduk, seperti pemilih yang pindah dari luar daerah ke Kaltim atau yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti yang meninggal dunia atau menjadi anggota TNI/Polri.

Iffa juga menyoroti adanya perubahan terkait dengan Tempat Pemungutan Suara Khusus (Loksus), yang sering kali menyebabkan pemilih terdaftar ganda di dua wilayah berbeda.

“Sebagai contoh, seseorang yang sebelumnya berdomisili di daerah A dan kini harus berdomisili di daerah B akibat status hukum sebagai terpidana, hal ini bisa menimbulkan kegandaan dalam daftar pemilih di Kabupaten/Kota di Kaltim,” jelasnya.

Wanita yang kini menjabat sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari itu juga menjelaskan bahwa KPU di tingkat kabupaten/kota diberikan waktu untuk menetapkan DPSP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 14 hingga 21 September 2024.

“KPU Kabupaten/Kota harus menyusun jadwal yang tepat untuk penetapan DPT di periode tersebut, dan KPU Kaltim akan melanjutkan penetapan di tingkat provinsi pada 22 hingga 23 September 2024,” pungkasnya. (End/Par)

Iklan