UpdateIKN.com, Kukar –   Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di wilayah Kukar dan sekitarnya.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (15/4/2025), polisi mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen negara ini.

Kelima tersangka yang diamankan yakni R (27), SJP (40), LL (31), F (25), dan TE (38). R merupakan pelaku pertama yang ditangkap oleh anggota Satlantas Polres Kukar saat mencoba menawarkan jasa pembuatan SIM palsu. Penangkapan ini kemudian dikembangkan hingga mengungkap jaringan lebih luas yang diduga telah beroperasi lintas wilayah, termasuk Samarinda.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasi Humas Iptu Maryono menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam memproduksi dan mengedarkan SIM palsu.

“Mulai dari perekrutan pemohon, pembuatan dokumen palsu menggunakan perangkat digital, hingga distribusinya ke pemesan,” terang Iptu Maryono.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim bersama personel Satlantas, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya laptop, hardisk, flashdisk, alat laminating, printer, handphone, dan potongan kertas sisa pembuatan SIM palsu yang memperkuat dugaan aktivitas ilegal ini telah berjalan cukup lama.

Kasus pemalsuan SIM ini tengah didalami lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kukar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan dan menindak tegas pelaku yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan, apalagi dari jalur ilegal,” tutup Iptu Maryono. (Ramadhani/Par)

Iklan