UpdateIKN.com, Berau – Operasi pemberantasan narkotika yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau sepanjang Januari hingga Februari 2025 membuahkan hasil signifikan.
Sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti berupa 2,7 kilogram sabu dan 18.640 butir pil double L. Dari jumlah tersebut, delapan tersangka merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan, jaringan narkotika ini beroperasi di 24 titik berbeda di wilayah Berau.
“Kami terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di Berau. Dalam dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap para pelakunya,” ujarnya saat menggelar konfrensi pers baru-baru ini.
Salah satu penangkapan terbesar terjadi di Kecamatan Teluk Bayur, di mana polisi menyita 1 kilogram sabu yang hendak diedarkan ke luar Kalimantan Timur.
Pengungkapan ini menandakan bahwa Berau masih menjadi jalur strategis bagi sindikat narkoba yang memanfaatkan akses perairan dan jalur darat untuk menyelundupkan barang haram.
Yang lebih mengejutkan, delapan dari tersangka yang diamankan merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang kembali terlibat dalam peredaran barang terlarang ini.
Menurut AKBP Khairul Basyar, para residivis tersebut tetap menjalankan bisnis haram mereka meski sudah menjalani hukuman sebelumnya.
“Para residivis ini akan mendapatkan hukuman yang lebih berat karena mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk berubah,” tegasnya.
Untuk membongkar jaringan yang lebih luas, polisi masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
“Kami yakin masih ada aktor besar di balik peredaran narkotika ini. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh rantai distribusi bisa kami lumpuhkan,” pungkasnya. (Sf/Par)