Jahidin Tekankan Keadilan Lingkungan Sebagai Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

UpdateIKN.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Prof. Dr. H. Jahidin, S.H., M.H., menegaskan bahwa konsep pembangunan berkelanjutan harus selalu berpijak pada prinsip keadilan lingkungan. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-8 bertema “Kebijakan Lingkungan yang Berorientasi Kesinambungan dan Keadilan”, yang berlangsung di Jalan Kesuma Wijaya, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (22/8/2025).
Acara yang dihadiri oleh tokoh pemuda, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan ini menghadirkan narasumber akademisi, Yunianto, M.Pd., dan praktisi, Irwansyah, S.Pd. Diskusi berlangsung hangat dan sarat gagasan terkait pentingnya tata kelola lingkungan yang berorientasi jangka panjang.
Dalam sambutannya, Jahidin menegaskan bahwa pembangunan tanpa memperhatikan keadilan lingkungan hanya akan menciptakan masalah baru di masa depan.
“Pembangunan yang kita lakukan hari ini tidak boleh meninggalkan beban bagi generasi mendatang. Keputusan kebijakan harus memastikan manfaatnya adil, baik bagi masyarakat saat ini maupun generasi yang akan datang. Prinsip keadilan lingkungan bukan sekadar pilihan, melainkan prasyarat utama untuk menciptakan keseimbangan antara ekologi dan kesejahteraan sosial,” ucap Jahidin yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Ia mengatakan, pelibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan sangat penting agar setiap langkah pembangunan benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan kepentingan publik. Menurutnya, kebijakan pembangunan berkelanjutan harus disusun secara inklusif, partisipatif, dan transparan.
Para narasumber juga memaparkan prinsip-prinsip dasar pembangunan berkelanjutan. Yunianto, M.Pd., menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Ia menjelaskan empat syarat minimum dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu:
1. Pemanfaatan sumber daya alam yang dapat pulih dibatasi hingga pada level hasil lestari.
2. Eksploitasi sumber daya alam yang tidak dapat pulih harus disertai investasi pada pengganti yang bisa diperbarui.
3. Pembangunan harus dilihat sebagai proses yang reversibel dengan tetap mempertimbangkan kapasitas sumber daya alam yang tersedia.
4. Pembangunan berkelanjutan harus efisien dan berkeadilan, baik dalam distribusi manfaat maupun pembagian tanggung jawab.
Sementara itu, Irwansyah, S.Pd., menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat. Menurutnya, pendidikan lingkungan hidup harus ditanamkan sejak dini agar masyarakat terbiasa berpikir jangka panjang.
“Kesadaran lingkungan adalah modal utama dalam pembangunan berkelanjutan. Tanpa pemahaman sejak awal, sulit berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekologi,” ujar Irwansyah.
Diskusi juga menyinggung regulasi nasional yang mengatur pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kajian Lingkungan Hidup, terdapat enam aspek yang harus dipertimbangkan dalam setiap kebijakan pembangunan, antara lain kapasitas dukungan lingkungan, potensi risiko, efisiensi pemanfaatan sumber daya, hingga tingkat kerentanan terhadap perubahan iklim.
Prinsip kehati-hatian juga menjadi sorotan penting. Pengelolaan sumber daya alam, khususnya hayati, harus dilakukan secara konservatif agar manfaatnya tetap dirasakan oleh generasi sekarang dan generasi mendatang.
Dalam penutupnya, Jahidin mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam setiap proses kebijakan, termasuk melalui forum konsultasi publik. Menurutnya, semua lapisan masyarakat harus diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi agar kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan bersama.
“Keadilan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga komitmen bersama. Kita harus menjaga keseimbangan ekologi agar pembangunan di Kalimantan Timur berjalan dengan prinsip keberlanjutan, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas,” tutupnya. (Putri/Par)