Jadi Pengguna, Warga Palaran, Samarinda Mengaku Jual Tembakau Gorila Lewat Medsos

SW (25) warga Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Palaran ini ditahan polisi karena menjual tembakau gorila. (Ft:End/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda   – Tak hanya menjadi pengguna narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan tembakau gorila, SW mencoba peruntungan dengan menjual barang haram tersebut. Tak disangka, jualannya laku, SW mulai ketagihan karena banyak mendapat keuntungan.

Menurut pengakuan pria berusia 25 tahun tersebut, ia mulai menjual tembakau gorila sejak tiga bulan lalu melalui media sosial (medsos).

“Reaksinya pakai barang itu bisa bikin lapar, ngantuk, rileks. Sudah dijalani tiga bulan ini (jual tembakau gorila, red). Itu saya pakai sendiri dan jual juga. Kalau menawarkan barangnya semua lewat medsos,” akunya, Jumat (16/8/2025).

Tak hanya menawarkan barangnya untuk dijual melalui medsos, warga yang tercatat berdomisili di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Palaran ini mengaku seluruh bahan baku tembakau gorila dia beli melalui seseorang yang ada di Pulau Jawa juga melalui medsos.

“Saya belinya (bahan baku tembakau gorila, red) di Jawa, tapi melalui medsos. Jadi tidak kenal langsung,” katanya.

Kata SW, dia membeli bahan baku berupa likuid tembakau gorila sebanyak dua kali. Pertama, dia membeli Rp10.600.000 sebanyak 100 mili. Pembelian kedua pun sama, yakni Rp10.600.000 sebanyak 100 mili.

“Dua kali beli lewat medsos itu. Sekali beli isi 100 mili,” sebut pria lulusan SMA ini.

Setelah barang diterimanya, SW meracik sendiri seluruh bahan baku hingga menjadi lintingan tembakau gorila. Menurutnya, tata cara meracik sendiri dia peroleh dari seseorang melalui medsos. Namun kata dia, tidak semua alat digunakan.

“Kalau alat pemanasnya itu hanya untuk pelarut. Tapi dipakai kalau cairannya tidak murni larut di dalam. Tapi itu sebenarnya nggak kepakai, jarang-jarang terpakai,” katanya.

Setelah tembakau gorila siap dijual, SW mulai mencari mangsa. Menawarkan dagangan haramnya ke medsos. Menurut dia, pembelinya selalu berganti-ganti akun untuk menghilangkan jejak.

“Barangnya dijual per poket harga Rp50-100 ribu, isinya satu gram. Untuk pembelinya random, karena pembeli itu biasanya ganti-ganti akun, jadi nggak ada yang namanya pelanggan tetap. Kalau sistemnya jejak, maksudnya pesan, janjian nanti taruh dimana dan uangnya di situ atau bisa juga transfer. Pembeli itu biasanya ada pesan jeda tiga hari. Jadi memang nggak ada pelanggan tetap,” beber SW.

Bapak satu orang anak ini kini mengaku kapok dan menyesal atas perbuatannya. Namun dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Baru sekali ini berurusan dengan polisi, saya kapok,” sesalnya.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Halaman Kantor Polresta Samarinda, Jumat kemarin mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait dengan kasus tersebut.

“Ada satu orang DPO yang masih kami kejar,” ujarnya.

Sebagai informasi, SW dibekuk jajaran Polresta Samarinda dari sebuah hotel yang ada di kawasan Jalan Sentosa, Samarinda pada Sabtu (13/2024).

Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti berupa tembakau gorila paket besar seberat 5,88 gram, 2 linting tembakau gorila siap pakai, 3 poket tembakau gorila seberat 3,38 gram, 1 poket seberat 155 gram, 1 bungkus bahan baku seberat 48,43 gram, alat racik dan uang hasil penjualan Rp35 juta. Seluruh barang bukti diamankan dari salah satu rumah tersangka di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. (End/Par)

Iklan