Ini Peran Sekretaris Dewan DPRD Samarinda

UpdateIKN.com, Samarinda – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto, menjelaskan peran pentingnya sebagai jembatan antara eksekutif dan legislatif dalam mengawasi kinerja pemerintah.
Kata dia, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD terhadap Laporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LKPJ) Wali Kota Samarinda merupakan hasil dari proses sinergi antara kedua belah pihak.
“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ itu ranahnya DPRD. Saya selaku Sekwan punya tanggung jawab tugas bagaimana menjembatani antara pelaksanaan kegiatan yang ada di Pemkot Samarinda dan mensinkronisasikan apa yang menjadi kewenangan, serta tugas DPRD,” terangnya, Rabu (15/5/2024).
Agus menjelaskan, meskipun pelaksanaan anggaran berada di tangan pemerintah, namun DPRD memiliki fungsi pengawasan yang memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah. Salah satu forum untuk menyampaikan hasil pengawasan tersebut adalah melalui penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota yang dilakukan pada bulan Maret lalu.
“Rekomendasi ini akan dituangkan dalam sebuah keputusan DPRD dan diberikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti,” paparnya.
Lebih lanjut, Agus menyebut, peran Sekwan sebagai fasilitator dan mediator dalam hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Ia memastikan, Sekwan akan terus menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk memastikan kelancaran komunikasi dan koordinasi antar kedua belah pihak.
“Posisi Sekwan adalah sebagai jembatan bagaimana dua pilar ini berjalan dengan kebijakan dan mengimplementasikan anggaran. Dan DPRD melaksanakan fungsi pengawasan apa yang telah dilakukan pemerintah,” pungkasnya. (Adv/Putri/Par)