UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang suami harusnya melindungi istrinya dan tak menjerumuskan pada perbuatan kehinaan.

Namun berbeda dengan yang dilakukan JI (21), warga Jalan Kelayan, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan ini. Dia justru menjual istrinya pada banyak laki-laki hidung belang dengan harga berkisar Rp 300 hingga 600 ribu.

Istrinya, sebut saja Bunga, tak mampu berbuat banyak dan mengikuti perintah suaminya.

Kepada awak media, JI yang ditemui usai konfrensi pers yang digelar Polresta Samarinda pada Kamis kemarin (27/7/2023) mengaku, dirinya terpaksa menjual istrinya lantaran tak memiliki pekerjaan.

“Saya tidak punya pekerjaan dan karena ada anak. Jadi untuk beli susu dan popok, ” akunya.

Mirisnya, aksi JI menjual istrinya pada banyak laki-laki hidung belang sudah dilakukan sejak tahun 2021 silam.

“Ya, saya jual istri mulai 2021,” katanya.

Meskipun mengaku ada rasa cemburu saat sang istri melayani laki-laki lain, JI mengaku akhirnya ia mulai terbiasa, sehingga aktivitas tersebut tetap berlanjut.

“Rasa cemburu ada, ” ujarnya.

Menurut JI, aksinya itu tidak hanya dilakukannya berdua dengan istrinya, namun juga seorang temannya, RA (19), warga Jalan Pamangkih Laut, Kelurahan Pandan Sari, Kalsel. RA bertindak sebagai perantara yang menawarkan jasa layanan PSK online melalui aplikasi michat.

“Dia (RA, red) yang masarkan, dia yang punya akunnya, ” katanya.

Sebelum ditangkap jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, JI mengaku, dirinya bersama istri dan RA sudah berada di Samarinda selama tiga hari dan menginap gueshouse.

“Tadinya kami sudah tiga hari, terus ketemu petugas itu. Kami menginap di satu kamar bertiga, ” katanya.

Sementara, RA mengaku, uang dari transaksi haram tersebut biasanya akan dibagi. Yang mana dirinya mendapat upah Rp 50 ribu sekali order dari pesanan melalui aplikasi online tersebut.

“Dari hasil transaksi saya dapat Rp 50 ribu per transaksi dari yang Rp 300 ribu itu dia (JI, red) yang dapat bagi dengan istrinya, ” imbuhnya.

Berita sebelumnya, JI dan RA diamankan jajaran Polsek KP Samarinda setelah tertangkap menjual istrinya sendiri di sebuah hotel yang ada di Jalan Imam Bonjol, pada Sabtu (22/7/2023).

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu dan satu unit HP.

Akibat perbuatannya, JI dan RA disangkakan Pasal 2 ayat I UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Ramadhani/MJ)

Iklan