Imigrasi Samarinda Tindak Tegas WNI Kasus Overstay Warga Asing

UpdateIKN.com, Samarinda – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menggelar konferensi pers terkait penanganan pelanggaran tindak pidana keimigrasian oleh seorang warga negara Indonesia (WNI), Jumat (11/10/2024).
Kepala Kantor Imigrasi, Washington Saut Dompak, mengungkapkan WNI yang diamankan tersebut berinisial DBM. Dia diduga melanggar hukum karena memberikan perlindungan dan pemondokan kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK yang telah melebihi batas izin tinggal di Indonesia.
Menurut Washington, DBM dikenai Pasal 124 huruf b karena memberikan tempat tinggal kepada MAK, yang sejak tahun 2023 telah melampaui batas waktu tinggalnya (overstay) di Samarinda. Saat ini, lanjutnya, MAK, ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Samarinda.
“MAK telah tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izinnya habis. Sesuai Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian, dia akan dikenai sanksi tegas, termasuk deportasi dan pencekalan,” jelasnya.
Kata Washington, MAK juga akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan yang akan digelar untuk DBM.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa DBM dan MAK menikah secara siri pada tahun 2022 setelah berkenalan melalui aplikasi online. Pernikahan ini menambah kompleksitas kasus karena DBM dapat menjadi penjamin status keimigrasian MAK. Namun, penyidik menemukan bahwa MAK tidak mengetahui beberapa aspek penting tentang masa lalu DBM.
MAK sendiri bekerja serabutan di Samarinda, termasuk menjadi pekerja bangunan hingga ojek non-aplikasi
Washington juga menambahkan bahwa jika persidangan ini berakhir dan MAK memutuskan untuk mencabut pencekalannya, ia tetap dapat melangsungkan pernikahan secara sah di Indonesia dengan syarat menggunakan dokumen yang valid.
“Jika MAK menikah lagi secara legal, anak dari pernikahan tersebut bisa memiliki dua kewarganegaraan,” katanya.
Imigrasi Samarinda juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap keberadaan WNA di Kalimantan Timur, khususnya menjelang tahun 2045 di mana diharapkan banyak warga asing yang akan datang.
“Kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan melalui nomor yang telah kami sediakan atau melalui aplikasi online kami,” tutup Washington. (End/Par)