HP Curian Dijual di FB, Pelaku Ditangkap di Desa Hambau, Kukar

UpdateIKN.com, Kukar – Kasus pencurian di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya terungkap berkat jejak digital. Pelaku berinisial NO (20) berhasil ditangkap setelah polisi melacak smartphone curian yang dijual melalui kanal Facebook (FB).
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkap, pencurian terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 06.00 Wita silam. Korbannya, pria berinisial R (55), mendapati rumahnya dibobol saat dia sedang berada di kebun.
Setibanya di rumah, korban menemukan jendela dalam keadaan terbuka. Beberapa barang berharga, seperti satu unit televisi, satu unit smartphone, dan dua celengan, hilang dengan total kerugian mencapai Rp 4,4 juta.
Penyelidikan dimulai setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembang Janggut. Sebagian barang curian, seperti televisi, berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada korban. Namun, pengungkapan kasus ini semakin menarik ketika polisi menemukan smartphone korban dipajang untuk dijual di FB.
Polisi menelusuri penjual smartphone tersebut, yang mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka NO. Barang tersebut digadaikan oleh pelaku seharga Rp 250 ribu. Berdasarkan informasi ini, polisi bergerak cepat untuk menangkap NO di Desa Hambau.
“Tersangka berhasil diamankan setelah barang curian milik korban ditemukan dijual di media sosial. Jejak ini membantu kami mengungkap pelaku dengan cepat,” ujar AKP Pujito.
Saat ini, tersangka NO ditahan di Polsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Ramadhani/Par)