UpdateIKN.com, Samarinda – Pasangan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial F (29) dan D (29) diringkus polisi setelah menggasak Honda Beat dari dalam garasi rumah warga di Perumahan Purimas Ariesco, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Keduanya diamankan setelah 13 hari berkeliaran di wilayah Samarinda, tepatnya pada Senin (15/12/2025) beserta barang bukti hasil kejahatan.
Aksi curanmor tersebut terjadi pada Selasa (2/12/2025) malam. Saat kejadian, motor korban diparkir di dalam garasi dengan kondisi stang terkunci. Namun, kunci kontak ditinggalkan di atas meja ruang tamu, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Setelah beristirahat, korban menyadari kunci kontak motor sudah tidak berada di tempat semula. Ketika dilakukan pengecekan ke garasi, motor diketahui raib. Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian motor itu ke Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan modus yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban.
“Pelaku D mengambil kunci kontak sepeda motor saat berada di rumah korban. Kunci tersebut kemudian diberikan kepada pelaku F. Selanjutnya keduanya kembali ke lokasi untuk membawa kabur sepeda motor dari dalam garasi,” ungkapnya.
Dalam kasus curanmor ini, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna biru, satu buku BPKB, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor hasil curian tersebut rencananya digunakan sementara sebelum dijual.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini menjalani proses hukum di Polsek Samarinda Kota. (Ramadhani/Par)






