Gugatan Mutasi Mantan Kasatpol PP Kaltim, Castro : Hak Setiap Warga Negara 

Hardiansyah Hamzah, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

UpdateIKN.com, Samarinda  – Gugatan yang dilayangkan oleh Arih Frananta Filifus Sembiring (AFF Sembiring), mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kaltim, terhadap Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, memantik perhatian publik. Gugatan ini terkait dengan mutasi jabatan Sembiring dari Kasatpol PP menjadi Staf Ahli Gubernur bidang Polhukam.

Untuk informasi, alasan gugatan Sembiring, karena dia menilai mutasi tersebut tidak tepat dan tidak bijak karena beberapa alasan. Pertama, ia baru menjabat sebagai Kasatpol PP selama satu tahun  bulan, dan menurutnya belum ada urgensi untuk memutasinya. Kedua, Sembiring pernah menduduki posisi Staf Ahli Polhukam selama empat tahun, sehingga ia merasa kompetensinya di bidang tersebut sudah teruji.

Di sisi lain, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa mutasi Sembiring dilakukan berdasarkan strategi akselerasi dan percepatan pencapaian kinerja organisasi, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN Nomor 19 Tahun 2023. Ia juga menyatakan bahwa mutasi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi gugatan ini, Hardiansyah Hamzah, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang akrab disapa Castro, menyatakan, bahwa setiap warga negara berhak untuk menempuh proses hukum terhadap keputusan pejabat pemerintah yang merugikan dirinya.

“Terlebih jika keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat,” katanya.

Dia menambahkan, bahwa putusan mutasi dapat dibatalkan jika tidak memiliki dasar yang kuat, dan salah satu syarat sah putusan adalah adanya wewenang, prosedur, dan substansi yang jelas.

“Syarat sah-nya putusan itu kan ada tiga, wewenang, prosedur, dan substansi. Kalau salah satunya bermasalah, maka keputusan tersebut berpotensi dibatalkan. Apalagi mutasi harus berdasarkan pertimbangan yang rationable,” ujarnya.

Castro menekankan, mutasi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan yang rasional dan tidak boleh hanya atas dasar subjektivitas. Ia juga mengingatkan, bahwa pejabat dalam melakukan mutasi harus cermat dan berhati-hati, dan tidak boleh sembarangan.

“Biasanya mutasi itu kan kalau bukan promosi, berarti demosi. Oleh karena itu, seorang pejabat dalam melakukan mutasi, harus berdasarkan prinsip cermat dan kehati-hatian. Tidak bisa hanya atas dasar subjektifitas semata,” tutupnya. (Tim)

Iklan