UpdateIKN.com, Samarinda –   Seorang pemuda berinisial FIP (24) diringkus polisi setelah diduga menggelapkan mobil Toyota Avanza rental yang ia sewa sejak Juli 2025.

Pelaku ditangkap di Muara Wahau, Kutai Timur, pada Senin (24/11/2025) siang, setelah berbulan-bulan membawa kabur kendaraan tersebut.

Modus pelaku terbilang sederhana, menyewa mobil dengan perjanjian singkat, kemudian tidak pernah kembali ke Samarinda untuk mengembalikannya.

Peristiwa ini berawal ketika AG (40), pemilik rental, menerima pesan dari pelaku yang menyatakan ingin menyewa mobil KT 1982 L selama tiga hari. Semua tampak normal di awal transaksi. Namun saat masa sewa habis, pelaku tak merespons telepon maupun pesan dari AG. Hingga berbulan-bulan berselang, keberadaan mobil tidak diketahui dan nomor telepon pelaku tidak lagi aktif.

Setelah mencoba menelusuri keberadaan pelaku melalui kerabat dan beberapa kenalan yang pernah disebutkan, AG tidak menemukan titik terang. Barulah pada November 2025, ia memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib karena kerugiannya sudah dinilai cukup besar. Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut dibawa hingga ke wilayah Muara Wahau, Kutai Timur.

“Pelaku menyewa mobil tersebut dengan kesepakatan awal selama tiga hari dengan biaya sewa Rp 1.200.000. Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tidak pernah dikembalikan kepada korban,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam.

“Selanjutnya tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur pada Senin, (24/11/2025),” lanjut Aksarudin Adam.

Pelaku akhirnya diamankan bersama barang bukti 1 unit Avanza silver, 1 kunci mobil, serta 1 lembar STNK. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan , dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ramadhani/Par)

Iklan