Gelapkan Kambing, Serang Polisi Pakai Parang, Residivis di Kukar Ditangkap

UpdateIKN.com, Kukar – Seorang residivis berinisial RN (32) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Janan, lantaran terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kambing di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Pelaku ditangkap setelah membawa kabur dua ekor kambing milik Lesmono (52), seorang warga Desa Loa Duri Ulu. Pelaku juga menyerang polisi dengan senjata tajam hingga menyebabkan dua polisi terluka.
Peristiwa ini bermula pada Senin (7/10/2024), sekitar pukul 13.30 Wita, ketika pelaku berpura-pura membeli kambing dari korban.
Setelah memilih empat ekor kambing, pelaku membawa dua ekor kambing dengan alasan akan menjemput tukang potong kambing menggunakan mobil Toyota Calya.
Namun, setelah korban menunggu cukup lama, pelaku tidak pernah kembali dan langsung kabur membawa kambing tersebut. Merasa ditipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Janan.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh IPDA Dwi Handono segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di RT 7 Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kukar.
Namun, saat proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan senjata tajam jenis parang dan senapan angin. Akibat penyerangan tersebut, dua anggota polisi, yaitu Aiptu Gugus TM dan Aipda Saragih, mengalami luka.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, mengatakan, pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus penipuan serupa di wilayah Palaran, Kota Bangun, dan Tenggarong Seberang.
“Kami masih menyelidiki keterlibatan RN dalam kasus-kasus penipuan lainnya di beberapa wilayah,” ungkapnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, termasuk satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan untuk melakukan aksi, sebuah parang, senapan angin, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman video terkait aksinya. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal terkait, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (Ramadhani/Par)