UpdateIKN.com, Samarinda – W (36), residivis kasus perjudian terpaksa kembali berurusan dengan kepolisian, setelah menjambret seorang perempuan tak jauh dari Kantor Satpol-PP Kota Samarinda, Jalan Cempaka pada Senin siang (24/7/2023).

Warga yang tercatat berdomisili di Jalan Bintang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Sulawesi Selatan itu juga sempat menjadi bulan-bulanan warga, usai gagal melakukan aksinya setelah jatuh dari motornya.

Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budianto mengungkapkan, pelaku memang merencanakan melakukan aksi penjambretan karena sudah mengintai dan membuntuti korbannya sejak di perjalanan. Hingga sampai di lokasi yang sepi di Jalan Cempaka, W langsung beraksi. Dia menarik tas korban.

“Saat itu sempat terjadi saling tarik menarik tas antara pelaku dengan korban, hingga mereka sama-sama jatuh dari motor. Saat itu pelaku mengeluarkan badik yang dibawanya dan disembunyikan di balik bajunya. Tapi kebetulan ada dua warga yang melihat kejadian itu dan langsung mengamankan pelaku, ” paparnya saat menggelar konfrensi pers, Jumat (28/7/2023).

Dari tangan pelaku, petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa sebilah badik, 1 unit motor dan tas hitam.

Terpisah, W mengaku aksi jambretnya ini adalah kali pertama dilakukan. Dia beralasan karena terpaksa lantaran tak memiliki uang untuk menebus STNK yang digadaikannya di penjual bensin eceran.

Dia mengaku kebingungan, apalagi harus segera pergi ke Tenggarong untuk mengambil beras.

“Ini baru kali ini (menjabret, red) dan tidak ada yang diambil karena sama-sama jatuh dan langsung ditangkap warga, ” akunya.

“Saya menjambret karena habis bensin. STNK saya gadai di penjual bensin, saya tidak ada uang lagi, makanya mau jambret, ” imbuhnya. (Ramadhani/MJ)

Iklan