UpdateIKN.com, Samarinda – Belum sempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu, dua pria berinisial MAS dan NH diciduk polisi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Jumat dinihari (20/6/2025).
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 poket sabu.
Informasi yang dihimpun, sebelum melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, MAS dan NH, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang telah menerima informasi akan seringnya aktivitas jual beli narkoba di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo.
Benar saja, setelah melakukan pengintaian beberapa waktu, akhirnya polisi mencurigai gerak gerik dua pria yang ada di Jalan Cipto Mangunkusumo pada Jumat dinihari. Tak menunggu waktu lama, polisi langsung menyergap kedua pria tersebut dan menemukan barang bukti sabu.
“Barang bukti yang diamankan 11 poket sabu dengan berat keseluruhan 2,5 Gram Bruto, dua HP dan satu motor. Saat ini pelaku sudah diamankan,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki,melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas. (Ramadhani/Par)