Edarkan Tembakau Gorila, Warga Palaran Dibekuk Polisi

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK memperlihatkan barang bukti berupa tembakau gorila dari tersangka SW. (Ft:End/updateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda   – SW (25), warga Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Palaran dibekuk jajaran Polresta Samarinda lantaran menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan tembakau gorila. Dia dibekuk di sebuah hotel yang ada di kawasan Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang, pada Sabtu lalu (13/8/2024).

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila paket besar seberat 5,88 gram, 2 linting tembakau  siap pakai, 3 poket tembakau gorila seberat 3,38 gram, 1 poket tembakau gorila seberat 155 gram, 1 bungkus bahan baku tembakau gorila seberat 48,43 gram, alat racik dan uang hasil penjualan Rp35 juta. Seluruh barang bukti diamankan dari salah satu rumah tersangka di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Halaman Kantor Polresta Samarinda, Jumat (16/8/2024).

“Perkara ini sudah beberapa kali ditangani Polresta Samarinda dengan modus pengiriman. Ternyata, tersangka sudah mulai meracik dan membuat sendiri di Samarinda. Penangkapan pada Selasa 13 Agustus di hotel dengan satu tersangka, yakni SW,” ungkap Kapolresta Samarinda.

Dari keterangan tersangka SW pada polisi, bahan baku berupa cairan untuk menyemprot tembakau didapat dengan cara membeli online melalui aplikasi instagram.

“Saat itu dibeli dengan harga Rp 10 juta dan dia mendapatkan 10 botol kecil. Kemudian pembelian kedua juga sebesar Rp 10 juta dan mendapatkan 10 botol kecil. Jadi secara keseluruhan ada 20 botol. Setelah tembakau disemprot, maka per poket kecil dijual dengan harga Rp50 ribu dan hasil penjualannya sebesar Rp35 juta,” beber Kapolresta Samarinda.

Akibat perbuatannya mengedarkan tembakau gorila, kini SW mendekam di balik jeruji. Dia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ramadhani/End/Par)

Iklan