UpdateIKN.com, Berau – Seorang oknum wartawan berinisial NS dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Dia dibekuk di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, saat hendak mengedarkan sabu, pukul 21.30 Wita, Senin (1/10/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktifitas peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki mencurigakan. Langsung kami sergap, dari penggeledahan badan pelaku ditemukan beberapa poket sabu,” ungkap AKP Agus Priyanto.
Agus mengatakan, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wartawan tersebut sudah lama dicurigai, hingga akhirnya berhasil diringkus.
“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu dengan total berat bruto 87,46 gram yang terbagi dalam satu poket besar dan satu poket kecil yang disembunyikan dalam bungkusan plastik kuaci,” bebernya.
Selain sabu, dengan disaksikan warga sekitar, pihaknya juga menyita dua plastik bekas sabu, satu potongan sedotan, satu bundel plastik klip, satu tas warna cokelat, timbangan digital, satu hp dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.
Agus menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu jika menyangkut narkoba. Apapun pekerjaannya, profesinya atau apapun itu, pihaknya tidak segan meringkus pelaku narkoba.
“Kami tidak pandang bulu soal kasus narkoba. Apapun latar belakangnya, akan kami ungkap, termasuk oknum wartawan,”tegasnya. (Sf/Par)