UpdateIKN.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan BKS periode 2017-2020.
Pada Selasa (11/2/2025), tim jaksa penyidik memeriksa lima saksi yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Selain itu, sehari sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa lahan dan sertifikat hak milik sebagai barang bukti.
Kelima saksi yang diperiksa adalah WM (mantan Direktur Operasional BKS), RW (Ketua Dewan Pengawas BKS), DR (anggota Dewan Pengawas BKS), ADG (anggota Dewan Pengawas BKS), dan DM (mantan Direktur Perusda BKS).
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan korupsi yang melibatkan tersangka IGS dan pihak lainnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Selain pemeriksaan saksi, Kejati Kaltim juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Tim penyidik menyita sejumlah sertifikat hak milik (SHM) dan lahan di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Beberapa aset yang disita meliputi Sertifikat Hak Milik sebanyak 12 bundel sertifikat hak milik atas nama berbagai pihak dan lahan. Dimana sejumlah bidang tanah dengan luas mencapai 10.000 m² per unit, serta beberapa bidang tanah seluas 7.500 m².
“Aset-aset ini diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejati Kaltim. Penyitaan dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah potensi pengalihan atau penyembunyian aset oleh pihak yang terlibat,” tutup Toni. (*/Tim/Par)