UpdateIKN.com, Samarinda –   Dua pria berinisial NR (34) dan RK (36) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan yang dilakukan secara terpisah pada Kamis malam (17/4/2025), polisi berhasil menyita total empat paket sabu, dua unit handphone, sebuah sepeda motor, dan sebuah tas selempang.

NR ditangkap lebih dahulu sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah di Jalan R.W. Monginsidi, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu seberat 1,74 gram dan 0,29 gram bruto yang disimpan di dalam bungkus rokok. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone dan motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.

Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 22.00 Wita di hari yang sama, petugas mengamankan RK di rumahnya di Jalan Raudah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu. Di lokasi ini, polisi menemukan dua poket sabu seberat 0,82 gram bruto, sebuah tas selempang, dan handphone yang dipegang langsung oleh pelaku.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengawasan intensif, tim langsung melakukan penindakan di dua lokasi berbeda,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo.

Modus operandi kedua pelaku terbilang klasik. Mereka menyimpan sabu dalam wadah tidak mencolok seperti bungkus rokok dan tas selempang, serta memanfaatkan kendaraan pribadi untuk memuluskan pergerakan mereka dalam peredaran barang haram tersebut.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ramadhani/Par)

Iklan