Dua Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polresta Samarinda

UpdateIKN.com, Samarinda – – Dua orang pria berinisial RAR (28) dan S (28) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda di dua lokasi berbeda di kawasan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Jumat (14/6/2024).
Penangkapan RAR bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di sekitar Jalan Kahoi V. Petugas kemudian menyusun strategi dengan melakukan undercover buy. Petugas dari Satreskoba Polresta Samarinda berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil menjalin komunikasi dengan RAR. Mereka sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Kahoi V.
Tepat pada hari Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 14.00 Wita, RAR tiba di lokasi transaksi. Petugas yang sudah siap sigap langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tak ayal, dari tangan RAR, ditemukan dua poket sabu seberat total 0,85 gram.
Tak ingin buruannya kabur, petugas segera menginterogasi RAR. Dari hasil interogasi, RAR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari S yang tinggal di Jalan Kahoi. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan S beserta barang bukti lainnya.
Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli SIK menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Ramadhani/Par)