UpdateIKN.com, Samarinda – Satuan Reskoba Polresta Samarinda mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang dan berhasil mengamankan dua pelaku. Masing-masing pria berinisial S dan J.
Pengungkapan peredaran barang haram tersebut bermula ketika personel Sat Reskoba Polresta Samarinda menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gatot Subroto.
Senin (11/3/2024), sekira pukul 17.30 Wita, personil Sat Reskoba Polresta Samarinda melakukan pengintaian di lokasi yang disebutkan. Saat itu terlihat seorang pria yang mengendarai motor seorang diri dengan gerak gerik mencurigakan. Melihat hal tersebut, Sat Reskoba Polresta Samarinda langsung menghentikan pemotor tersebut dan melakukan penggeledahan.
Saat digeledah, baru diketahui bahwa pria tersebut adalah S. Polisi menemukan barang bukti berupa lima poket sabu seberat 1,80 gram yang tergeletak di tanah, tak jauh dari posisi badan S. Namun saat diinterogasi, S mengaku bahwa sabu-sabu tersebut miliknya dan memang sengaja dibuang ke tanah, setelah melihat polisi.
“Berdasarkan pengakuan S, barang bukti sabu-sabu didapatnya dari seorang laki-laki yang beralamat di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Pelita, ” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Selanjutnya Sat Reskoba Polresta Samarinda bersama pelaku S langsung menuju ke alamat yang disebutkan. Sekitar pukul 18.15 Wita, pria berinisial J yang baru saja keluar dari kamar mandi langsung digeledah.
“Dari pengakuan J, bahwa benar sabu-sabu yang disita dari S berasal dari dirinya, ” imbuh Ary Fadli.
Saat ini, S dan J sudah diamankan di Polresta Samarinda, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang berlaku. (End/Par)