UpdateIKN.com, Berau –   Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus aparat kepolisian dalam operasi yang digelar di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Berau pada Rabu dini hari (25/6/2025).

Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Berau bersama Polsek Talisayan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat total 10,14 gram, sejumlah uang tunai, serta perlengkapan transaksi narkotika.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar Kampung Dumaring. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian.

Sekitar pukul 01.30 Wita, polisi mengamankan seorang pria berinisial PI (24) di lokasi pertama. Dari penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 0,54 gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.

Pengembangan dari keterangan PI mengarahkan petugas ke seorang pelaku lainnya berinisial NH (35), yang diduga merupakan pemasok utama sabu di kawasan tersebut. Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas berhasil menggerebek rumah NH di wilayah yang sama.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 8 poket sabu ukuran sedang seberat 7,30 gram, 11 poket sabu ukuran kecil seberat 2,30 gram, uang tunai sebesar Rp1.750.000, plastik klip, timbangan digital, gunting, 2 unit handphone, 1 tas selempang.

“Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai total 10,14 gram, yang jika diedarkan bisa membahayakan puluhan hingga ratusan orang,” AKP Agus Priyanto.

Kedua pelaku kini meringkuk di sel Polsek Talisayan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sf/Par)

Iklan