UpdateIKN.com, Samarinda –   Dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Samarinda diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda dalam dua operasi terpisah.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa sore (18/3/2025) di sebuah rumah di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (22), warga Jalan Suwandi, Samarinda Ulu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,72 gram brutto, satu unit handphone, satu kotak handphone berwarna kuning, satu gumpalan lakban, serta satu unit handphone Itel. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba melalui jalur travel.

Penangkapan kedua terjadi pada Rabu dinihari (19/3/2025)  di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Polisi mengamankan seorang pria berinisial EAW (40), karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Palaran. Saat ditangkap di pinggir jalan, polisi menemukan tiga bungkus sabu seberat 2,85 gram brutto yang disimpan dalam kotak rokok di dashboard motornya.

Penggeledahan lebih lanjut dilakukan di rumah kontrakan EAW di Jalan Pattimura Gang Komura 2, di mana petugas menemukan enam bungkus sabu dengan berat 3,82 gram brutto, satu sendok penakar, satu bendel plastik klip, satu buku catatan jual beli, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, SIK, mengatakan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kapolres Samarinda. (Ramadhani/Par)

Iklan