UpdateIKN.com, Bontang  – Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang, mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Marang Kayu. Dua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba diringkus, Senin siang (11/11/2024).

Dalam penangkapan ini, dua pria berinisial SP (41) dan ST (40), yang merupakan warga Marangkayu, diamankan polisi, beserta barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor total 1,27 gram.

Menurut Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar wilayah mereka.

Berbekal informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk mengumpulkan bukti yang kuat.

Setelah memastikan lokasi transaksi, petugas bergerak cepat menangkap SP dan ST bersama barang bukti di tempat kejadian.

“Saat ini, kedua terduga pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami jaringan peredaran narkoba yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” ujar AKP Fahrudi.

Keberhasilan penangkapan ini, jelasnya, tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada kepolisian.

Polsek Marangkayu juga mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam stabilitas keamanan wilayah, serta kesehatan generasi muda. (**/Ramadhani/Par)

Iklan