UpdateIKN.com, Kukar – Dua orang pemuda di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk Unit Reskrim Polsek Muara Jawa, karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (24/1/2025).
Kapolsek Muara Jawa, Iptu Muhammad Al Huda, menyebut, kedua tersangka berinisial FH (36) dan MA (41), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, berhasil diringkus di kediaman masing-masing dengan barang bukti yang cukup menguatkan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi berharga terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ungkap Kapolsek.
Pelaku FH ditangkap sekitar pukul 15.40 Wita di rumahnya. Dari tangan FH, polisi menyita 4 poket sabu-sabu dengan berat bersih 1,41 gram serta satu unit handphone Samsung A51 warna hitam.
Sementara itu, MA diringkus di lokasi terpisah pada pukul 17.20 Wita. Barang bukti yang disita dari MA berupa 15 poket sabu-sabu seberat 0,99 gram, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 150.000.
“Kedua tersangka kini telah kami amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Huda. (*/Ramadhani/Par)