UpdateIKN.com, Samarinda – Kepolisian dari Polsek Sungai Pinang dan Polsek Palaran berhasil mengungkap dua kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Kota Samarinda.
Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan pelaku berinisial AN (29) oleh Polsek Sungai Pinang, yang teridentifikasi sebagai pencuri motor Honda Scoopy milik warga berinisial HK (24). Sementara itu, Polsek Palaran menangkap pelaku lainnya, MH (40), yang diketahui sebagai pencuri motor CRF hitam di wilayah Palaran.
Kasus curanmor yang melibatkan AN terjadi pada Jumat, 25 Oktober 2024. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di Jalan Rajawali Dalam I, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, dengan kunci kontak yang masih menempel. Pelaku AN, melihat peluang tersebut, segera membawa kabur motor korban.
Berdasarkan penyelidikan cepat yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap AN di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Kamis dinihari (31/10/2024).
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, memastikan bahwa tersangka AN kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku AN telah mengakui perbuatannya dan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” katanya.
Di tempat terpisah, Polsek Palaran berhasil menangkap pelaku curanmor lainnya, MH (40), yang telah dikenal lihai dalam melakukan aksinya.
Setelah sempat bersembunyi, MH akhirnya dibekuk oleh Unit Opsnal Polsek Palaran yang dipimpin oleh Aiptu Agus Suryadi di sekitar Loa Bakung, Samarinda. Penangkapan MH ini bermula dari penahanan tiga orang penadah yang diduga menerima barang curian motor dari pelaku utama.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, mengatakan, penangkapan terhadap MH dilakukan setelah penyelidikan yang teliti.
“Kami lebih dulu menginterogasi tiga orang penadah hasil curian yang sebelumnya kami amankan. Berdasarkan informasi dari mereka, kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial MH,” tutur Kompol Zarma.
Setelah ditangkap, pelaku MH mengakui perbuatannya dan menjelaskan, motor CRF hitam yang dicurinya dijual kepada tiga penadah yang telah lebih dulu ditahan.
Kompol Zarma menambahkan, MH akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Saat ini kami sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan MH dalam kasus pencurian motor lainnya di wilayah Samarinda,” pungkasnya. (Ramadhani/Par)