UpdateIKN.com, Samarinda – Polresta Samarinda mengamankan dua tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,68 miliar. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (3/12/2025).
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, S.I.K., Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, serta Kanit Tipikor IPDA Miftahul Nurkolik.
Menurut Kapolresta, perkara ini mencuat setelah ditemukan indikasi kecurangan internal dalam pengelolaan kredit di PD-BPR yang merupakan aset keuangan daerah dengan 100 persen modal milik Pemerintah Kota Samarinda.
ASN (35) selaku Kepala Bagian Kredit diduga menjadi aktor utama, dibantu oleh SL (40) yang menyediakan identitas dan data fiktif untuk memuluskan pencairan dana.
“Sejak Januari 2019 sampai Mei 2020, penyimpangan terus dilakukan. Kami menemukan adanya 15 kredit fiktif sebesar Rp2,745 miliar, penyalahgunaan uang pelunasan nasabah, hingga pencairan deposito secara ilegal,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar.
Audit BPKP Kaltim menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp4.683.553.134. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Polresta Samarinda telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk penelitian lanjutan. Penegakan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel. (Ramadhani/Par)






