DPRD Samarinda Susun Raperda Transportasi Umum, Atas Krisis Kemacetan Kota

UpdateIKN.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum sebagai langkah strategis menanggapi kemacetan.
Raperda ini disiapkan menjadi dasar hukum pembangunan sistem transportasi publik yang efisien, terjangkau, dan berkelanjutan.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa transportasi umum di Samarinda tidak bisa lagi dibiarkan tanpa pengaturan yang kuat. Ledakan jumlah kendaraan pribadi yang tak sebanding dengan kapasitas jalan menyebabkan gangguan mobilitas warga, terutama di pusat kota. Situasi ini, menurutnya, tak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Jika kita tidak melakukan pembenahan sekarang, maka dalam lima tahun ke depan Samarinda bisa lumpuh oleh kemacetan. Karena itu, kami sedang menyusun Raperda transportasi umum sebagai solusi jangka panjang,” ujarnya.
Data dari Dinas Perhubungan menunjukkan lonjakan kendaraan bermotor di Samarinda meningkat rata-rata 8 persen per tahun, sementara panjang jalan hanya bertambah sekitar 1 persen setiap tahun. Kesenjangan ini memperparah kemacetan dan menurunkan kualitas hidup warga.
Kamaruddin menyebut bahwa penguatan sistem transportasi publik di Samarinda menjadi keharusan. Raperda ini akan mengatur penyediaan moda angkutan umum massal, pengelolaan trayek yang tertib, sistem tiket terintegrasi, hingga insentif bagi operator angkutan.
Selain itu, Raperda juga memuat regulasi penting tentang pengelolaan parkir di Samarinda, penindakan terhadap parkir liar, serta pengaturan jalur lalu lintas demi menjamin kelancaran pergerakan kendaraan.
Fokus utama dari regulasi ini adalah memastikan transportasi publik yang ramah lingkungan dan terjangkau bagi semua kalangan. Hal ini tidak hanya mendukung mobilitas masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menjadi strategi mendorong warga meninggalkan kendaraan pribadi demi opsi yang lebih efisien dan berkelanjutan.
“Kita ingin membangun transportasi umum bukan sekadar sebagai alternatif, tapi sebagai pilihan utama masyarakat,” kata Kamaruddin.
DPRD bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dalam menyusun aspek teknis Raperda. Selain itu, studi banding ke kota-kota yang telah sukses membangun sistem transportasi modern juga akan dilakukan, agar kebijakan ini tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi realistis diterapkan di Samarinda.
“Kami akan belajar dari kota-kota seperti Yogyakarta atau Surabaya, lalu menyesuaikannya dengan kondisi sosial dan geografis Samarinda,” ujarnya.
Penyusunan Raperda transportasi umum Kota Samarinda ini diharapkan menjadi titik balik dalam penataan lalu lintas kota. Regulasi ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi untuk menciptakan kenyamanan, efisiensi, dan keberlanjutan dalam mobilitas warga.
“Masyarakat berhak atas sistem transportasi yang manusiawi. Lewat Raperda ini, kami ingin meletakkan fondasi perubahan besar untuk masa depan transportasi Samarinda,” pungkas Kamaruddin. (Putri/ADV)