DPRD Samarinda Minta Ruang Usaha Khusus untuk UMKM di Pasar Modern

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (Ft: Melani/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Samarinda) terus mendorong pemerintah kota bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pihak swasta untuk memberikan ruang usaha khusus bagi UMKM di berbagai area komersial. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat posisi produk lokal di tengah ketatnya persaingan dengan pasar modern dan pusat perbelanjaan besar.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM Samarinda) bukan hanya menopang perekonomian masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi utama pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah dan swasta lebih serius memberi ruang promosi dan penjualan bagi produk lokal.

“UMKM ini adalah tulang punggung ekonomi. Kalau tidak diberikan ruang, mereka akan sulit bersaing dengan dominasi pusat perbelanjaan modern. Karena itu, perlu aturan jelas terkait alokasi ruang usaha UMKM,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Iswandi menjelaskan, salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah mewajibkan setiap pengelola pasar modern maupun pusat perbelanjaan menyediakan area tertentu bagi UMKM. Ruang tersebut bisa diatur berdasarkan persentase dari luas total area komersial yang ada.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini jangan sampai memberatkan pengelola pasar modern. Untuk itu, DPRD Samarinda menilai dialog antara pemerintah, pengelola pusat perbelanjaan, dan pelaku UMKM menjadi langkah penting sebelum aturan resmi diberlakukan.

“Kita tidak ingin kebijakan ini justru membebani pihak pengelola. Karena itu, perlu dibicarakan lebih detail, berapa persen ruang yang ideal bagi UMKM Samarinda tanpa mengganggu ekosistem usaha yang sudah berjalan,” katanya.

Selain ruang usaha di pusat perbelanjaan, DPRD Samarinda juga tengah mendorong adanya peta zonasi UMKM. Zonasi ini nantinya akan menjadi dasar pengaturan lokasi, jam operasional, hingga bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil.

Dengan adanya zonasi tersebut, aktivitas UMKM dapat berjalan lebih tertib, teratur, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Hal ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi gesekan antara UMKM dengan pelaku usaha lain di sektor komersial.

Iswandi menegaskan bahwa kebijakan yang tengah dirancang bukan untuk merugikan usaha besar, melainkan menciptakan keseimbangan agar UMKM dapat tumbuh berdampingan. Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi win-win solution bagi semua pihak.

“Intinya, DPRD ingin UMKM mendapat ruang yang layak, tapi tetap memperhatikan keberlangsungan usaha yang sudah ada. Kita dorong kebijakan yang adil, sehingga semua bisa tumbuh bersama,” pungkasnya. (Melani/ADV/DPRD Samarinda)

Iklan