DPRD Kaltim Selesaikan Rancangan Peraturan Tata Tertib Baru

Ketua kelompok Pokja Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry

UpdateIKN.com, Samarinda  – Ketua kelompok Pokja Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengumumkan bahwa pembahasan mengenai rancangan peraturan tata tertib DPRD Kaltim telah selesai dilaksanakan.

Hal ini disampaikannya dalam rapat Paripurna DPRD Kaltim yang dilaksanakan di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (28/10/2024).

Sarkowi menjelaskan, bahwa DPRD Kaltim sebelumnya telah menetapkan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 mengenai tata tertib yang kemudian direvisi menjadi Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2023.

Dikatakannya, dalam perkembangan terbaru ini, Pokja melakukan pendalaman terhadap peraturan tata tertib yang ada. Mereka menyimpulkan bahwa perubahan dan penyempurnaan diperlukan untuk beberapa aspek pengaturan tata tertib DPRD, dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika terkini, serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pokja juga telah menyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib Provinsi Kaltim yang baru, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” ucapnya.

Sejak dibentuk, lanjut Sarkowi, Pokja telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti rapat internal, rapat kerja, kunjungan studi komparasi, serta konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa rancangan ini sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang ada.

Dengan langkah ini, DPRD Kaltim berupaya untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas kinerja dewan, agar lebih responsif terhadap dinamika masyarakat. Peraturan baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Adv/Putri/Par)

Iklan