UpdateIKN.com, Samarinda – Dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Sungai Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat dan memantik sorotan tajam dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun.
Ia mendesak agar pihak Pertamina segera mengambil langkah konkret jika terbukti bertanggung jawab atas insiden pencemaran tersebut.
Pencemaran sungai di Sangasanga bukan hanya mencederai ekosistem lokal, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai sebagai sumber air dan penghidupan.
Muhammad Samsun menegaskan bahwa sebagai perusahaan negara yang memiliki otoritas atas kegiatan eksplorasi dan produksi minyak, Pertamina harus bertindak cepat dan bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kalau memang terjadi pencemaran dan itu bisa dipastikan berasal dari Pertamina, maka Pertamina harus segera mengambil tindakan. Jangan tunggu sampai dampaknya semakin luas,” ujarnya ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-20.
Politisi PDI Perjuangan ini menyayangkan lambannya respons dari instansi terkait. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta lembaga-lembaga lingkungan independen untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menyeluruh.
“DLH dan lembaga-lembaga lingkungan yang punya kapasitas penelitian harus segera turun tangan. Kita tidak boleh membiarkan potensi pencemaran seperti ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menurut Samsun, pencemaran minyak di wilayah tersebut hampir dapat dipastikan berasal dari aktivitas migas. Dan mengingat hanya Pertamina yang memiliki izin eksploitasi minyak di wilayah Sangasanga, maka wajar jika publik menuntut akuntabilitas dari perusahaan BUMN tersebut.
“Pencemaran minyak seperti ini tidak mungkin berasal dari perusahaan lain, karena yang boleh menambang minyak itu hanya Pertamina. Jadi sudah seharusnya mereka yang bertindak duluan,” lanjutnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan pihak perusahaan untuk dimintai keterangan, Samsun menegaskan bahwa semua pihak tanpa terkecuali, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus tunduk pada aturan hukum dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Oh bisa. Setiap orang dan badan usaha wajib bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang terjadi, tidak peduli apakah itu swasta atau BUMN. Tidak ada kekebalan dalam urusan lingkungan. Semua harus bertanggung jawab,” tandasnya. (Putri/ADV)