DPRD Kaltim Dukung Eksekusi Putusan MA Soal SMA 10 Samarinda

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra. (Ft: Putri/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa DPRD Kaltim mendukung penuh eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Andi Satya dengan tegas menyatakan bahwa fokus pembahasan bukan lagi mempertanyakan putusan MA, melainkan mencari solusi bersama untuk eksekusi yang adil dan tidak menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan.

“Kita ada di ruangan ini untuk mencari solusi bersama. Kita bukan untuk mendiskusikan putusan MA karena sudah tidak ada lagi diskusi di atasnya. Kita mendukung bahwa putusan ini segera dieksekusi,” tegasnya, Senin (19/5/2025).

Seperti diketahui, dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa pemindahan SMA Negeri 10 dari lokasi awalnya di Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang, batal demi hukum. Artinya, sekolah tersebut harus dikembalikan ke lokasi semula, dan Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai pihak penanggung jawab pendidikan menengah, wajib menindaklanjuti putusan tersebut secara administratif dan fisik.

Andi Satya mengungkapkan bahwa dirinya memiliki ikatan emosional yang kuat dengan SMA Negeri 10. Ia mengaku sebagai saksi sejarah sekaligus pelaku awal dalam perjalanan panjang sekolah tersebut.

“Saya pelaku pertamanya di SMA 10 Melati Samarinda. Saya dari awal mengikuti perjalanan sekolah itu bahkan sampai kepindahan dari sekolah awal, saya juga ikut,” ungkapnya.

Meskipun mendukung eksekusi, Andi Satya menegaskan bahwa pihaknya ingin mendorong penyelesaian yang mengedepankan prinsip win-win solution. Artinya, tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk siswa dan tenaga pengajar yang saat ini berada di lokasi baru.

“Kita ingin win-win solution. Kita tidak ingin ada masalah dengan yang sudah bersekolah di sana,” katanya.

Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, DPRD Kaltim berharap Pemerintah Provinsi segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti putusan MA dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang terdampak.

Isu eksekusi putusan hukum pendidikan Kaltim ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas sistem hukum dan tata kelola pendidikan daerah.

Langkah-langkah lanjut yang diambil pemerintah daerah kini ditunggu publik, khususnya para orang tua siswa dan tenaga pendidik, agar proses pemulihan lokasi sekolah dapat berjalan dengan tertib, aman, dan berpihak pada kepentingan pendidikan jangka panjang. (Putri/ADV)

Iklan