UpdateIKN.com, Samarinda – Dalam upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya menyelaraskan Rencana Kerja (Renja) dan pembahasan pokok pikiran (pokir) melalui Panitia Khusus (Pansus).
Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moies, langkah ini diharapkan bisa memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar terwadahi dalam program pemerintah daerah.
Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah pembahasan Kamus Usulan dan kode etik DPRD, di mana kedua komponen ini dianggap penting demi transparansi serta optimalisasi kinerja DPRD Kaltim.
Renja dan pokir menjadi aspek penting yang harus terintegrasi dalam perencanaan tahunan Pemprov Kaltim, terutama setelah masa reses. Menurut Ananda, agenda DPRD saat ini mencakup pembahasan Kamus Usulan yang mengacu pada masukan dari masyarakat selama reses.
“Kamus usulan sudah harus dibahas dengan BPKAD dan perangkat daerah lainnya,” ujarnya ditemui usai memimpin rapat Paripurna DPRD Kaltim, Kamis kemarin (14/11/2024).
Kamus ini, menurutnya, akan menjadi dasar dalam menyusun berbagai program yang nantinya akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bersama dengan renja dari Sekretariat Dewan, sehingga aspirasi masyarakat yang telah dihimpun bisa terserap optimal.
Pembentukan Pansus Pokir, lanjut Ananda, juga bertujuan untuk menjembatani antara masyarakat dan pemerintah, terutama dalam hal aspirasi yang belum terakomodasi dalam program pemerintah.
“Aspirasi masyarakat perlu kita perjuangkan. Maka dari itu, Pansus Pokir akan membahas Kamus Usulan bersama Pemprov Kaltim, untuk memastikan apakah program pemerintah telah mencakup semua harapan warga,” terangnya.
Dalam proses pembahasan tersebut, DPRD Kaltim juga melibatkan Bappeda, BPKAD, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna memastikan adanya koordinasi yang solid. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan program pembangunan di Kaltim bisa berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Selain pembahasan pokir, DPRD Kaltim juga fokus pada tata beracara dan kode etik yang berfungsi sebagai panduan dalam menyusun pokir.
“Tata beracara dan kode etik ini juga penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme kinerja internal DPRD Kaltim,” kata Ananda.
Ia menegaskan bahwa kode etik dan pedoman tata beracara ini diperlukan agar setiap aspirasi yang diperjuangkan dapat dilakukan dengan mekanisme yang transparan, sejalan dengan peran DPRD dalam hal budgeting.
Dalam keseluruhan proses ini, DPRD Kaltim berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan Pemprov agar agenda pembangunan yang direncanakan bisa dilaksanakan secara maksimal.
Ananda menekankan bahwa kinerja DPRD bukan hanya sekedar pengawasan, tetapi juga memperjuangkan agar suara masyarakat mendapatkan tempat dalam program pembangunan daerah. (Adv/Putri/Par)