Dirut PT GBU Jadi Tersangka Baru Korupsi Perusda Bara Kaltim Rp 21,2 M

MNH, Direktur Utama PT GBU digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Perusda Bara Kaltim. (Ft: Istimewa)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Selasa, 25 Februari 2025, penyidik menetapkan dan menahan MNH, Direktur Utama PT GBU, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar.

Penahanan MNH dilakukan di Rutan oleh Tim Penyidik Kejati Kaltim untuk 20 hari ke depan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan ancaman pidana di atas lima tahun, serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batubara antara Perusda Bara Kaltim dan lima perusahaan swasta pada 2017–2019 dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,8 miliar.

Sayangnya, kerja sama ini dilakukan tanpa prosedur yang sesuai aturan, seperti persetujuan badan pengawas dan gubernur, proposal yang layak, studi kelayakan, serta manajemen risiko yang memadai. Akibatnya, kerja sama tersebut gagal dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP Kaltim.

Sebelum MNH, Kejati Kaltim telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni IGS (Direktur Utama Perusda Bara Kaltim), NJ (Kuasa Direktur CV ALG), dan SR (Direktur Utama PT RPB). Keempatnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan, bahwa langkah hukum terhadap MNH adalah bagian dari upaya Kejati Kaltim dalam menegakkan keadilan dan menyelamatkan keuangan negara.

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025). (End)

Iklan