UpdateIKN.com, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menilai penyertaan modal yang besar kepada Bankaltimtara adalah juga dalam rangka membesarkan Bank milik Pemerintah Provinsi Kaltim tersebut.

Untuk diketahui, Bankaltimtara adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara dengan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas.

Sebagai alat kelengkapan otonomi daerah, Bank ini sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan daerah, pemegang atau penyimpanan uang daerah, serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Dikatakan Nidya Listiyono, besaran penyertaan modal untuk Bankaltimtara sudah ada regulasi yang mengaturnya. Dimana, besaran penyertaan modal tersebut harus dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Pemerintah sudah menyepakati melalui peraturan dahulu. Bahwa penyertaan modal itu misalnya itu 50 + 1, sehingga ada kekurangan penyertaan modal. Jadi sebenarnya Pemerintah Provinsi berhutang kepada BPD. Setoran modal yang sudah disepakati 50 + 1 persen, yang nominalnya Rp 501 triliun, baru ada menyetorkan Rp 1,6 triliun. Sehingga, Pemerintah Provinsi berinisiatif untuk memenuhi seluruh kewajiban itu,” terangnya.

Sementara itu, kepada Bankaltimtara, Nidya Listiyono berharap untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Terlebih dengan dukungan anggaran penyertaan modal yang tidak sedikit diberikan.

“Pemerintah Provinsi sudah memenuhi kewajibannya, ya sudah, tinggal mereka (Bankaltimtara, red) menjaga bisnisnya. Nanti kalau ada perkembangan bisnis seperti apa, mau ada penambahan modal dan sebagainya, ya tentunya peraturan yang ada diubah dulu,” tandasnya. (Putri/MJ/Adv/DPRD Kaltim)

Iklan