UpdateIKN.com, Berau –   Seorang remaja berinisial ASD (18) diduga sebagai pengedar sabu diamankan di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb oleh Sat Resnarkoba Polres Berau.

Penangkapan ASD dilakukan pada Selasa dinihari (28/1/2025), setelah polisi melakukan pengintaian. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus besar sabu dengan berat 44,48 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan seperti timbangan digital, plastik klip, dan handphone.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Sat Resnarkoba Polres Berau akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang sudah diidentifikasi.

Pada pukul 00.30 Wita, tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah ASD yang terletak di Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb. Di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang tersembunyi dengan rapi. Penggerebekan ini berlangsung di tengah malam, dengan disaksikan oleh warga setempat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

ASD yang diketahui berusia 18 tahun langsung diamankan oleh petugas. Selain sabu, polisi juga menemukan alat-alat lain yang mengindikasikan bahwa remaja itu diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Barang bukti ini kemudian dibawa ke Polres Berau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya keras Polres Berau untuk menanggulangi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami akan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba, baik di tingkat lokal maupun yang melibatkan jaringan yang lebih besar. Penindakan ini dilakukan tidak hanya untuk menjaga keamanan masyarakat, tetapi juga untuk memberi efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

ASD kini menghadapi ancaman pidana yang sangat berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sf/Par)

Iklan