UpdateIKN.com, Bontang –   Seorang pria berinisial DN (28) diamankan aparat kepolisian di Jalan Otista, Gang Terompet 5, Bontang, Kamis malam (6/3/2025). Dia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 3,83 gram (kotor), 1 kotak rokok, alat isap (bong), sedotan runcing, plastik pampers, serta 1 unit ponsel.

Penangkapan DN bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, sebelum akhirnya mengamankan DN beserta barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Richard Nixon, menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran narkotika demi masa depan generasi muda yang bebas narkoba di Bontang,” tegasnya. (*/Ramadhani/Par)

Iklan